Pages

Monday 30 May 2011

Bentengi Umat dengan Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan

Bentengi Umat dengan Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan

scrawled by ICMI - IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM SE-INDONESIA on t' date o' Tew's Day, Januarrrry 18, 2011 roundabouts 12:10 in the evenin'

Agresifitas  yang cenderung mengacu kepada kekerasan yang terjadi di sebagian umat beragama, perlu dipahami dari sudut pandang ekonomi, karena boleh dikatakan pemicunya adalah kefrustasian mereka terhadap banyak janji di sana-sini tapi tidak ada kemajuan dan perubahan. Demikian disampaikan Ketua Presidium ICMI, Ilham Akbar Habibie saat mencurahkan buah pikiran dalam Pertemuan Pimpinan Ormas Islam tentang Kerukunan Umat Beragama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta (17/1).

Belum Terasa Dampaknya

“Masalahnya bukan Islam atau tidak Islam tapi bagaimana kita membuat satu sistem kenegaraan yang bisa memuaskan semua anggota umat,” imbuh Ilham.

Lebih lanjut dipaparkan Ilham, meski negara saat ini secara makro berada dalam posisi yang sering dibanggakan, tapi tetap saja bagi umat kita masih tidak berasa ada dampak pada kehidupan mereka sehari-hari. Kebanyakan umat kita masih mencari pekerjaan, kehidupannya belum stabil, pendidikan anaknya belum terjamin. Karena itu peran ormas dalam pemberdayaan umat baik secara intelektual maupun ekonomis akan sangat membantu mencegah gejala agresifitas tersebut.

“Secara faktual, inilah tantangan-tantangan umum yang dihadapi umat di lapangan terkait ekonomi, pendidikan dan kesehatan untuk diperhatikan sehingga kita mengerti apa saja yang harus dikerjakan untuk membentengi posisi umat kita di Indonesia,” jelasnya.


MUI Dukung RUU Kerukunan Antarumat Beragama

MUI menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah menyusun Rancangan Undang Undang Kerukunan Antarumat Beragama. Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, Slamet Effendi Yusuf, mengatakan, UU itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya regulasi, menghindari benturan kepentingan.

"Kami mendukung, karena pengaturan hal-hal itu belum sampai tingkat Undang Undang, hanya ada pada peraturan bersama menteri dan surat keputusan menteri," kata Slamet di kantor MUI, usai Pertemuan Pimpinan Ormas membahas Kerukunan Antarumat Beragama, di Kantor MUI, Jakarta (17/1).

"Kita menginginkan adanya peraturan perundang-undangann yang secara institusional dan secara yuridis pengaturannya dalam undang-undang," tambahnya. Untuk mendukung penyusunan RUU Kerukunan Antarumat Beragama tersebut, MUI, kata Slamet, sudah membentuk tim komisi kerukunan dan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment