Pages

Tuesday 5 April 2011

Syariat Islam VS Natal dan Tahun Baru (BACA dan SEBARKAN!!)


scrawled by HENTIKAN PEMURTADAN,PENISTAAN, DAN PENGHINAAN UMAT & SIMBOL ISLAM DI DUNIA on t' date o' Day o' the Moon, Decembarrrr 20, 2010 roundabouts 11:03 in the evenin'
 
 

Bagaiamana sesungguhnya bagi kita merayakan atau mengucapkan Natal dan Tahun Baru kepada Non muslim yang merayakan atau kepada sesama muslim.!!!

1. Memeriahkan acara tahun baru Masehi

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهبسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد

Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan atau mengucapkan selamat akan datangnya tahun baru Masehi seperti tahun ini 2011.

Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. <span>Hukumnya telah disepakati HARAM. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.</span>

2. Natalan

begitu juga halnya dengan Natalan. semua bentuk perayaan Natal bersama, atau ucapan atau apapun ritual agama lainnya, <span>HARAM dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.</span>

Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya K.H.M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah :
  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa A.S, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat islam hukumnya Haram
  3. Agar ummat islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Bukan hanya itu, Syariat telah sangat jelas sekali menjelaskan kepada kita akan haramnya merayakan hari-hari besar orang-orang kafir. Rasulullah mengatakan "seseorang akan bersama dengan orang yang ia cintai" dan jelas pula bagi kita bahwa keharaman semua hal itu secara mutlak.

Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?

Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang.


- Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏قال ‏‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏‏ من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya ; "Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka".

- Dari Abdullah bin Amr berkata :

عبد الله بن عمرو أنه قال : من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجانهم وتشبه بهم حتى يموت حشر معهم يوم القيامة

Artinya : "Bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajahdi atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka".

Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.
Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.

Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.
Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.

Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.

Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma

Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendiri, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.

Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, hindari untuk mengikuti apapun kegiatan yang tidak jelas arahnya pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya. akan tetapi kita dapat atau bisa melakukan hal yang menyelisihi apa yang dilakukan orang-orang non muslim.


Terakhir, tinggalkanlah segala macam perbuatan yang bertentangan dengan Islam karena sesungguhnya Islam itu mulia dan tidak ada yang lebih mulia dari Islam, apa bila anda tidak mendapatkan kemuliaan Islam, berarti kemuliaan itu tidak milik anda. itu semua karena anda melakukan apa yang tidak seharusnya anda lakukan, ketahuilah bahwa kondisi seperti itu sesungguhnya yang akan menjadikan anda jauh dari Islam, baik itu menjadi orang yang kufur, dhzolim bahkan kafir.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

By. Ahmad Husein (menambahkan dari Ahmad Sarwat, Lc.)



No comments:

Post a Comment