Pages

Thursday 13 October 2011

LARANGAN BAGI WANITA UNTUK SERING-SERING BERZIARAH KUBUR, (penjelasan wanita boleh ziarah kubur) SILAHKAN DI SHARE


LARANGAN BAGI WANITA UNTUK SERING-SERING BERZIARAH KUBUR, (penjelasan wanita boleh ziarah kubur) SILAHKAN DI SHARE

by Belajar Adab Adab Sunnah Rasulullah saw on Saturday, 22 January 2011 at 14:01
LARANGAN BAGI WANITA UNTUK SERING-SERING BERZIARAH
Syaikh Al Albani menyebutkan : [Akan tetapi tidak boleh bagi para wanita untuk sering-sering berziarah kubur karena itu akan membawa kepada hal-hal yang melanggar syariat, seperti : Berteriak-teriak, tabaruj, menjadikan kubur sebagai tempat pertemuan, dan menyia-nyiakan waktu dengan ucapan-ucapan yang sia-sia sebagaimana tampak pada hari ini di sebagian negeri kaum Muslimin.

Insya Allah inilah yang dimaukan dalam hadits yang masyhur : "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dalam riwayat lain : Allah) melaknat wanita-wanita yang sering berziarah ke kubur". (Hadits ini diriwayatkan dari beberapa shahabat seperti Abu Hurairah, Hasan bin Tsabit, dan Abdullah bin Abbas radliyallahu 'anhum. Diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain. Imam Tirmidzi rahimahullah berkata : Hadits ini hasan shahih.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ini sebelum dibolehkannya berziarah oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Ketika ziarah kubur telah diperbolehkan maka masuk dalam kebolehan itu pria dan wanita. Sebagian mereka (ulama) berkata bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memakruhkan wanita untuk berziarah karena kurangnya kesabaran mereka dan sukanya mereka berkeluh kesah. Setelah Syaikh Al Albani rahimahullah membahas tentang lafadh dan beliau berkata : [Dari takhrij hadits jelas bahwa yang lebih kuat adalah lafadh (yakni wanita yang sering ziarah).
Jika masalahnya demikian, lafadh ini (wanita yang sering ziarah) menunjukkan bahwa yang dilaknat hanyalah wanita yang banyak ziarah sedangkan wanita yang tidak sering ziarah tidak terkena laknat. Maka tidak boleh hadits yang khusus ini membantah hadits-hadits umum yang menunjukkan disunnahkannya ziarah kubur bagi wanita. Masing-masing dari hadits-hadits tersebut diamalkan pada tempatnya. Cara penjamaan (dikompromikan) ini lebih bagus daripada cara naskh (penghapusan salah satunya), dengan cara seperti ini segolongan ulama berpendapat.

Imam Qurthubi rahimahullah berkata : Laknat yang tersebut dalam hadits adalah bagi wanita yang sering berziarah larena bentuk katanya demikian. Mungkin sebab yang membawa ke sana adalah wanita itu akan menyia-nyiakan hak suami dan bertabaruj serta timbulnya suara jeritan dan sejenisnya. Ada yang berkata : Jika telah aman semua itu, tidak ada halangan untuk mengijinkan mereka karena mengingat mati dibutuhkan oleh pria dan wanita. Dalam Nailul Authar 4/95 Imam As Syaukani rahimahullah berkata : Dan ini adalah ucapan yang pantas untuk dijadikan pegangan di dalam mengkompromikan hadits-hadits yang bertentangan dalam bab ini secara dhahirnya. (Ahkamul Janaiz 235-237)

Telah berkata Syaikh Mushthafa Al Adawi hafidhahullah : Perhatikan :
1. Jika diketahui dari keadaan para wanita kalau mereka pergi ke kubur akan berteriak-teriak, meratap-ratap, dan melakukan bid’ah dan keharaman maka haram ketika itu bagi mereka untuk berziarah ke kubur. Menolak bahaya lebih didahulukan daripada mendapatkan kebaikan.
2. Jika diketahui dari keadaan mereka yang demikian itu bahwa kalau mereka pergi ziarah ke sebagian orang yang dianggap shalih dan wali Allah mereka akan melakukan permohonan untuk dihilangkan bahaya, menunaikan keperluan, dan menghilangkan kesusahan serta yang sejenisnya maka ini adalah syirik. Dan ketika itu diharamkan bagi para wanita untuk berziarah.
3. Jika para wanita pergi dengan tabaruj dan menggunakan parfum maka juga haram bagi mereka untuk keluar ziarah.
4. Jika para wanita mengkhususkan untuk berziarah ke kubur pada hari itu sebagaimana yang terjadi dengan mengkhususkan hari Jum’at dan hari-hari besar atau sejenisnya maka ini termasuk perkara/ibadah baru yang Allah tidak menurunkan keterangan atasnya.
Semoga Allah memberikan bimbingan untuk kita dalam mengikuti Al Quran dan Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ] (Jami Ahkamin Nisa 1/581)

Dari keterangan-keterangan di atas jelas bagi kita bahwa dibolehkan bagi para wanita untuk ziarah kubur dengan adab-adab sebagai berikut :
1. Tidak sering-sering.
2. Tanpa bertabaruj.
3. Tidak mengeluarkan kata-kata yang salah, seperti meratap, menjerit-jerit, terlebih lagi melakukan kesyirikan seperti meminta kepada si mayit, beristighatsah kepadanya, minta syafaat kepadanya dan lain-lain.
4. Menunaikan adab seperti adab wanita Muslimah keluar rumah yakni harus dengan mahramnya
5. Mengambil pelajaran dan untuk mengingat akhirat. Dan dibolehkan bagi wanita berziarah ke kuburan keluarganya yang kafir hanya untuk mengambil pelajaran dengan dalil dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berziarah ke kubur ibunya. Kemudian beliau menangis dan tangisan itu membuat orang di sekitarnya ikut menangis. Beliau berkata : Aku memohon ijin kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi ibuku tapi Allah menolaknya. Dan aku meminta ijin untuk menziarahi kuburnya maka diijinkan. Berziarahlah kalian ke kubur, karena itu akan mengingatkan kepada mati (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, dan lain-lain)

No comments:

Post a Comment