Pages

Wednesday 12 October 2011

Konsep Islam Telah Lama Tawarkan Sistem Upah Pekerja


Konsep Islam Telah Lama Tawarkan Sistem Upah Pekerja

by Persyarikatan Muhammadiyah on Saturday, 22 January 2011 at 15:31
 Yogyakarta- Problematika ketenagakerjaan atau perburuhan seperti masalah perlindungan, perselisihan hubungan industrial, pembinaan hingga pengupahan masih belum tuntas yang diakibatkan kelemahan pemerintah secara sistemik dalam menerapkan undang-undang ketenagakerjaan, bahkan cenderung ada penyimpangan.

“Islam hadir untuk menawarkan sistem sosial yang adil dan bermartabat, yang salah satu sistem yang ditawarkan adalah sistem perpekerjaan, yang di dalamnnya mencakup diantaranya hubungan majikan-pekerja dan pengupahan,” lanjut Muhammad.

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Agama Islam – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FAI-UMY), Prof. Dr. Muhammad, dalam Diskusi Fiqh Financial yang diselenggarakan Program Pasca Sarjana UMY, di Kampus Terpadu UMY, Sabtu (22/01/2011).

Ia menjelaskan jika Islam menempatkan majikan dan pekerja dalam kedudukan setara, keduanya saling membutuhkan satu sama lainnya. “Hubungan keduanya adalah kemitraan dalam bekerja, majikan adalah orang yang memiliki dana dan butuh kerja manusia, sementara    pekerja merupakan pemiliki tenaga yang memerlukan dana,”urai Muhammad.
Imbalan atau kompensasi Islam atas pekerjaan itulah, dipaparkan Muhammad, tidak hanya terkait erat dengan upah semata, namun juga moral, berdasarkan keadilan dan kelayakan.

Terkait dengan keadilan dan kelayakan, Dosen Fakultas Ekonomi UMY, Alni Rahmawati, MM., menuturkan jika kompensasi Islam juga memperhatikan prinsip keadilan yang bermakna jelas, transparan, dan proporsional.

“Keadilan ini harus dipaparkan dengan menyampaikan pekerjaan apa yang harus dilakukan karyawan, memberitahukan berapa gaji yang akan diterima karyawan tersebut serta mengatur tata cara pembayaran gaji. Kesemuanya tersebut harus disampaikan kepada karyawaan saat sebelum kontrak kerja dilakukan,” jelas Alni. Kelayakan juga menjadi hal lain yang harus diperhatikan dalam kompensasi Islam yang bisa mencukupi sandang, pangan, dan papan.(umy.ac.id)(mac)

No comments:

Post a Comment